LSM SGI Ungkap Kasus Pungli Prona Desa Srimulyo Dampit Kab Malang
Meski pemerintahan pusat sudah menggelontorkan bantuan uang dan telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sekaligus desa juga diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Pada setiap tahunnya Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada desa diseluruh Indonesia, namun masih tetap saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang suka memperkaya diri sendiri.
Adanya berbagai persoalan yang sudah terjadi di Desa Srimulyo Kec. Dampit Kab. Malang akhir-akhir ini memang masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat pada umumnya. Hal ini, terbukti saat pertemuan Kades dan Sekdes bersama dengan beberapa tokoh masyarakat Desa Srimulyo yang disaksikan oleh Koko Ramadhan, S.Sos selaku Presiden Direktur LSM S.G.I dan Bagus Yudistira selaku Direktur LSM S.G.I (Lembaga Swadaya Masyarakat Satya Galang Indonesia) pada kamis (21/2) di Kantor Desa Srimulyo terkesan kurang transparan.
Dalam pembahasan itu, ketika tokoh masyarakat menanyakan hasil pembangunan yang bersumber dari Dana Desa anggaran tahun 2017 dan 2018 kepada Kades dan Sekdes, Bandot Suprastiyo selaku Kades Srimulyo menyampaikan,“Proses pelaksanaan pembangunan yang ada kali ini sudah selesai namun ada beberapa titik yang masih kurang dan kekurangan itu akan dilanjutkan melalui silpa,” katanya.
Adi Surasa selaku Sekdes Srimulyo juga menambahkan,”untuk mengenai RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) tahun 2017 sampai 2018 masih dalam proses penyusunan karena masih belum lengkap,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai LPJ penggunaan DD oleh wartawan BN, Adi Surasa menjelaskan,”saya sudah ditanya oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Kab. Malang, terkait hal itu harus segera diselesaikan sampai batas waktu tanggal 5 Maret 2019 dan bahkan saya disuruh membuat surat pernyataan untuk batas akhir penyerahan LPJ,” terangnya.
Menyimak dari hasil jawaban dari pihak aparat desa yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran, maka ketidakpuasan tokoh masyarakat Desa Srimulyo, akhirnya Kades dan Sekdes diminta warga untuk membuatkan surat pernyataan menyampaikan keterangan dan penyerahan salinan LPJ secara tertulis sampai batas waktu yang ditentukan agar ada suatu kejelasan yang mendasar.
Tidak cukup dengan adanya perkara itu saja yang terjadi di Desa Srimulyo, saat dikonfirmasi BN Koko Ramadhan, S.Sos Selaku Presiden Direktur LSM S.G.I menjelaskan,”Bahwa perkara Prona yang pernah dilaporkan pada tahun 2017 melalui Polres Kepanjen Kab. Malang, hingga saat ini masih jalan ditempat alias belum selesai. Karena penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas yang dianggap cukup valid dan telah diajukan ke pihak kejaksaan. Namun, terjadi P19 berkas dikembalikan oleh jaksa peneliti ke penyidik kepolisian sampai 3 kali dalam proses P19,” terangnya.
“Petunjuk dari pihak kejaksaan adalah bahwa yang tersebut sebagai 6 tersangka mempunyai jabatan perangkat desa dan tidak bisa disebut sebagai golongan ASN/PNS, maka tidak bisa disebut pungli (pungutan liar) karena dianggap warga biasa/swasta,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari Heri Pranoto, SH selaku Kasi. Intel Kejaksaan Negeri Kab. Malang ketika ditemui dengan tokoh masyarakat Desa Srimulyo bersama dengan LSM S.G.I dan BN menyampaikan,”pihak Kejari Kab. Malang mempunyai kebijakan tindak pidana korupsi yang dibawah Rp. 50.000.000 dianggap kecil, karena jaksa tidak menangani perkara skala kecil pada tindak pidana korupsi, sebab biaya untuk perkara tidak sebanding dengan hasil yang dikorupsi. Meski dengan demikian perkara pidana korupsi dapat dihentikan jika kerugian negara dikembalikan,” paparnya.
Koko menambahkan, adapun perkara Prona (Program Nasional) sertifikasi tanah yang sudah di tangani oleh pihak kepolisian masih terkesan basa-basi atau kurang adanya keseriusan dalam menangani tindak pidana korupsi. Dengan demikian warga Desa Srimulyo menuntut kinerja kepolisian agar lebih profesional.
Dan terkait keterangan yang disampaikan oleh Kasi. Intel Kejaksaan Negeri Kab. Malang itu adalah merujuk pada Surat Edaran Nomor : B/1113/F/Fd.1/05/2010 tentang himbauan agar jaksa tidak menangani perkara kecil termasuk korupsi, sebab semangat restorativ justice dalam Surat Edaran tersebut belum mempunyai payung hukum yang tetap.
Alasan P19 dari jaksa peneliti adalah tidak tepat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 1 ayat 1 : Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, Pasal 1 ayat 4 : Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang disingkat PPPK adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, Pasal 6 : Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK, Pasal 101 ayat 3 : Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PPPK di instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PPPK di instansi daerah.
Undang- undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 25 ; Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain. Pasal 48 ; Perangkat Desa terdiri atas ; Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan, pelaksana teknis. Pasal 66 ayat 1: Kepala Desa Dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.Pasal 66 ayat 2: Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 bersumber dari dana perimbangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 66 ayat 3: Selain penghasilan tetap sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“Dengan demikian adanya kasus Prona tahun 2017 juga terkesan mangkrak dalam proses penanganan hukumnya,”