LSM SGI Hadiri RDP Kasus Pupuk Subsidi Di Kabupaten Jember
Kasus penimbunan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, bukan isapan jempol, bahkan belum lama ini pihak Polres Jember berhasil mengungkap penimbunan pupuk bersubsidi di salah satu Kios yang diduga ilegal, tidak tanggung-tanggung dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 4 ton pupuk bersubsidi.
Temuan ini terungkap saat LSM SGU (Satya Galang Indonesia) menggelar hearing di ruang Komisi B DPRD Jember pada Rabu (2/2/2022) bersama dengan Disperindag, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) dan juga dihadiri dari Polres Jember.
“Saya pernah menemukan salah satu Kios di Sumberagung Jombang yang didalamnya terdapat tumpukan karung pupuk bersubsidi, taksiran saya sekitar 4 ton, saya menemukan ini secara tidak sengaja, karena saat itu saya hendak beli pupuk, sehingga saya melaporkannya ke Polisi,” ujar Koko Rahmadan anggota LSM SGI.
Dari laporan ini, tidak lama pihak Polres Jember pun melakukan penggerebekan ke lokasi yang dilaporkan, dan berhasil mengamankan 2 orang dari lokasi serta sejumlah barang bukti pupuk.
“Ada sekitar enam buser polisi yang tiba di lokasi kios itu, seketika membawa dua orang di kios itu serta sejumlah barang bukti pupuk bersubsidi, mereka sepertinya dibawa Polres Jember dan diproses,” ujar Koko.
Temuan ini juga dibenarkan Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna yang ikut hadir dalam hearing tersebut, bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani dan masih dalam pengembangan penyelidikan.
“Memang benar adanya temuan di Kios Wringinagung Jombang itu, saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, khususnya yang di UD Gunungjati Porang. Pengakuannya kios itu mendapat pasokan dari Kasiyan Puger,” beber Komang.
Sementara Sri Agiyanti Kabis Sarpras dari DTPHP Pemkab Jember, dalam kesempatan tersebut mengakui jika pihaknya tidak bisa berbuat banyak, sebab tataran di lapangan (masyarakat) sudah ada penyuluh pertanian yang dinilai lebih intens mengawasi dan mengawal pendistribusian pupuk, diantaranya juga ada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida atau KP3 Jember. Namun DTPHP Jember memastikan bahwa temuan pupuk bersubsidi yang ditimbun di Kios Gunungjati Porang itu, kiosnya tidak resmi alias ilegal.
“Kalau UD Gunungjati Porang ini, tidak resmi. Namun kami tidak bisa mengawasi langsung, karena di lapangan sudah ada dan banyak penyuluh kita,” papar Sri Agiyanti, Kepala Bidang Sarana Prasarana (Kabid Sarpras) DTPHP Jember.
Sri juga membenarkan, selama 2021 kemarin, isu-isu mengenai kios dan distributor nakal itu sudah lama ada dan dikeluhkan petani. Hanya saja selama ini baru upaya preventif atau pencegahan, tanpa ada saknsi tegas untuk kios yang melanggar tersebut. “KP3 dan DTPHP, nanti yang bakal mensidak dan memberikan sanksi ke kios nakal itu, sanksi terberatnya bisa dicabut izinnya atau diberhentikan,” imbuh Sri Agiyanti.
Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono juga meminta agar dinas, utamanya KP3, tidak ragu menggunakan kewenangannya. “Ini menjadi atensi Kapolri. Jadi kita minta fungsi KP3 ini betul-betul serius dan jajaran penegak hukum (Polisi) juga bergerak mengurai soal pupuk ini,” pungkas Siswono.